Bawaslu Usut Kampanye Tutut Soeharto di Tambak Lorok
Semarang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengusut kasus dugaan pelanggaran kampanye politikus Partai Berkarya, Siti Hardijanti Rukmana dan Annisa Trihapsari, di Tambak Lorok. Kegiatan diduga tanpa izin.
Bawaslu Kota Semarang mengusutnya, lantaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Semarang Utara telah menggelar pleno. Apalagi, tak menerima surat pemberitahuan kegiatan (SPK) atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP). Panwascam justru menerimanya polsek.
"Sudah dicegah, tapi tetap dijalankan (kampanye)," ujar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Selasa (5/3). "Segera dilimpahkan ke Bawaslu Kota," tambah dia.
Baca: Di Balik Laku Elite ke Tambak Lorok
Tutut, sapaan puteri Presiden kedua RI, Soeharto; dan Annisa berkampanye di Tambak Lorok, kemarin (Senin, 4/3). Keduanya pun sempat ditegur Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, lantaran belum mengajukan izin.
Sampai kini, kata Udin, panggilan Rofiuddin, belum ada keputusan terkait kegiatan tersebut. "Masih dugaan pelanggaran penggunaan tempat kampanye di fasilitas pemerintah," ucapnya.
Sementara, koordinator lapangan kampanye Tutut, Amron, mengklaim, tak mengetahui harus ada izin bila ingin berkampanye di sana. "Saya hanya mengarahkan tim sukses," kilah dia.
Dirinya pun beralasan, lokasi kampanye tersebut sesuai permintaan warga setempat. Namun, sampai kini Berkarya belum memberikan klarifikasi ke penyelenggara.