Bawaslu Surakarta Dianggap Berat Sebelah
Surakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), dianggap berat sebelah dalam menangani kasus dugaan pelanggaran "pesta demokrasi" terhadap Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.
Menurut Ketua Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC), M. Taufiq, materi yang dituduhkan berupa penyebutan nomor kandidat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dan tata cara memilih tak tergolong kampanye.
"Kampanye itu sebut nama orang, mengajak orang untuk memilih nama tertentu. Kemarin itu, kan, tidak ada menyebut nama Jokowi atau Prabowo. Selain itu, alat peraga juga tidak ada," ujarnya, baru-baru ini.
Baca juga:
Kasus Ketua PA 212 'Dilempar' ke Polisi
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Ketua PA 212 Sangkal Kampanye saat Tablig Akbar
"Harus dilihat konteksnya. Pak Slamet di sana, kan, konteksnya penyampaian pendapat di muka umum. Ini kelihatannya Bawaslu berat sebelah," imbuh dia.
Dirinya turut mengkriti belum adanya pasal yang dipersangkakan. Sebab, menukil solopos.com, seharusnya memenuhi syarat formal dan material dalam mempersangkakan seseorang atas tindakan pidana.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta menyimpulkan, orasi Slamet saat tablig akbar PA 212 Soloraya di kawasan Gladak, 13 Januari 2019, memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu.
Keputusan diambil setelah Gakkumdu mengadakan gelar kasus selama tiga jam, Kamis (31/1). Karenanya, Bawaslu berencana membawa kasus tersebut ke kepolisian, Jumat (1/2).