Bawaslu Purworejo Limpahkan Kasus Pidana Pemilu ke Polisi
Purworejo - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan asus dugaan pelanggaran pemilu oleh ETH (54) ke polres setempat. Pelaku merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg).
"Pelimpahan berkas sudah diberikan tanda terima laporan dari pihak kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Purworejo, Nur Kholiq, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/3). Sebelumnya, melakukan klarifikasi selama dua pekan.
Pelimpahan berkas dilakukan Jumat (1/3) malam. Lima komisioner Bawaslu didampingi tim asistensi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Purworejo.
Kasus bermula dari temuan hasil pengawasan kampanye melekat di Lapangan Desa Popongan, Kecamatan Banyuurip, Purworejo, 3 Februari 2019. Terlapor dan belasan saksi telah dimintai keterangan.
Karena tergolong dugaan pidana, Bawaslu melibatkan kepolisian dan kejaksaan sejak awal proses penanganan kasus. Ketiga instansi tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 280 Ayat (1) Huruf h juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebab, ETH menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.