Bawaslu Panggil Saksi Kasus Bupati Sragen
Sragen - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Keduanya datang Selasa (9/4) dan terpisah.
"Jumlah pertanyaan yang kami ajukan tergantung pada jawaban dari pihak yang dimintai klarifikasi. Dalam proses klarifikasi, pertanyaan bisa mengembang,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sragen, Widodo.
Baca: Sangkal Kampanye, Bupati Sragen Sebut Tiru Anies Baswedan
Salah satu saksi yang diperiksa adalah warga Cantel Kulon, Eko Yuliono. Dia memberikan keterangan saat menghadiri acara pentas wayang kulit di Alun-alun Sasana Langen Putra, 30 Maret.
Bawaslu berencana menghadirkan Yuni, usai memeriksa kedua saksi tersebut. Laporan perkara juga telah dinyatakan memenuhi unsur formal dan material.
"Kajian awal terhadap kasus ini, sudah kami gelar pada Jumat (5/4) lalu. Pada Senin, kami sudah melakukan pembahasan pertama dengan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)," ucap dia.
"Penentuan apakah laporan itu mengandung unsur pidana atau hanya pelanggaran administrasi dan sejenisnya, diputuskan di pembahasan kedua. Bersama Gakkumdu," tandas Widodo.