Bawaslu Lanjuti Laporan Tim Jokowi soal Tablig Akbar
Surakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), menindaklanjuti laporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin soal dugaan pelanggaran kampanye Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, saat tablig akbar di kawasan Gladag, Minggu (13/1).
Sebanyak tiga saksi dari pelapor mulai menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Surakarta, Jalan Panembahan Nomor 2, Penumping, Laweyan, Rabu (16/1). "Saksi yang kami ajukan, adalah yang mendukung laporan," ujar Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu, beberapa saat lalu.
Baca juga:
PA 212: Tim Jokowi Takut Kalah
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Bawaslu: Tablig Akbar Harus 'Steril' Konten Kampanye Politik
Her pun menjadi salah satu orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Surakarta. Soalnya, dia menjadi pelapor dalam perkara ini.
Direktur Hukum dan Advokasi TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Heni Nogogini, menambahkan, pihaknya melaporkan tiga poin. Yakni, pemakaian "area putih" (white area), kaus ganti presiden dan pin Prabowo-Sandi, serta ajakan memilih salah satu kontestan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Adapun tiga saksi yang diajukan TKD Jokowi-Ma'ruf Surakarta, yaitu Soni Budi Laksono, Mardi Harjanto, dan Ardiyanti.
Sebagai informasi, Tablig Akbar PA 212 di kawasan Gladak, dihadiri ribuan orang. Dalam acara tak berizin dari kepolisian itu, dihadiri ribuan orang. Beberapa pendukung Prabowo-Sandi, seperti politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais.