Bawaslu Jateng Limpahkan 3 Kasus ke Ranah Hukum
Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) melimpahkan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 ke ranah hukum. Satu di antaranya, penyidikannya sudah lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, Senin (7/1).
"Itu, terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh caleg PKS (calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera)," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, baru-baru ini. Perkara terjadi di Boyolali.
Satu kasus lainnya, terjadi di Wonosobo. Seorang caleg diduga menggunakan fasilitas negara. Rencananya, dilimpahkan ke kejaksaan pada Rabu (9/1).
"Satu lagi, yang sekarang masih di Bawaslu, yaitu dugaan keterlibatan kades (kepala desa) di Kabupaten Tegal," imbuh dia. Perkara sudah dilimpahkan ke kepolisian, kemarin.
Sedangkan pelanggaran administrasi, berdasarkan data Bawaslu Jateng, didominasi Kota Pekalongan dengan 26 kasus. "Kudus 21 kasus, kemudian diikuti Banyumas 20 kasus," beber Anik.
"Kalau pelanggaran administratif, didominasi pelanggaran APK (alat peraga kampanye) dan pelanggaran kampanye tanpa STTP (surat tanda terima pemberitahuan)," tandasnya.