Bawaslu Jateng Kembali Temukan WNA dalam DPT
Semarang - Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) kembali menemukan warga negara asing (WNA) dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum (DPT Pemilu) 2019. Ditemukan delapan nama orang asing.
"Ini di luar 12 WNA yang telah dicoret KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, via siaran pers, Minggu (10/3). Temuan berdasarkan hasil penyisiran internal.
Baca juga:
KPU Jateng Akan Coret 12 WNA dari DPT
KPU Emoh Disalahkan soal WNA Masuk DPT
127 WNA di Jateng Punya KTP Elektronik
Seluruhnya berasal dari berbagai daerah. Perinciannya, tiga orang di Surakarta, dua WNA di Kota Tegal, serta masing-masing satu nama di Purworejo, Batang, dan Salatiga.
Seperti sebelumnya, Bawaslu kembali merekomendasikan KPU mencoret delapan WNA tersebut dari DPT. Di sisi lain, Bawaslu akan masih "memelototi" DPT dan melakukan klarifikasi.
KPU Jateng sebelumnya mencoret 12 WNA dari DPT. Data diterima dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu.
Pencoretan dilakukan usai KPU melakukan klarifikasi lapangan. Mereka berasal dari berbagai negara dan tersebar di sejumlah daerah.