Bawaslu Gunungkidul Tak Proses Sengketa Ngadiyono
Gunungkidul - Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, tak bisa berlaga dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak meregister sengketa Wakil Ketua DPRD Gunungkidul itu terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami menerima surat (edaran) dari Bawaslu RI terkait dengan permasalahan Ngadiyono khususnya, ya. Dan Bawaslu tidak meregister (permohonan sengketa). Jadi, tidak menerima pendaftaran atau tidak menerima permohonan (sengketa Ngadiyono)," ujar Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, baru-baru ini.
Baca juga:
Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan
Divonis Bersalah, Ngadiyono Klaim Berhak 'Nyaleg'
Kader Prabowo Gugat KPU Gunungkidul
Surat Edaran (SE) Nomor 132 Tahun 2019 diterima Bawaslu Gunungkidul, Jumat (22/2) siang. Di sisi lain, kuasa hukum Ngadiyono melengkapi berkas proses sengketa, sehari sebelumnya (Kamis, 21/2).
"Karena prinsipnya tidak diregister. Artinya, tidak bisa diproses lanjut, tanpa memperhatikan berkas yang diajukan lengkap atau tidak," terang dia. Landasan hukumnya, agar tak terjadi konflik kepentingan.
Dengan demikian, Ngadiyono dicoret dari daftar calon legislatif tetap (DCT). Keputusan Bawaslu ini telah disampaikan ke kuasa hukum Ngadiyono, Jumat.
"Dia (pengacara) juga menyampaikan, akan menempuh upaya hukum lain," ucap Sumarsono. Namun, dirinya tak mengetahui, langkah hukum seperti apa yang bakal dilakukan Ngadiyono.