Bawaslu DIY Rekomendasikan PSU di 10 TPS

Bawaslu DIY Rekomendasikan PSU di 10 TPS Logo Bawaslu. (Foto: ist)

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 10 titik. Sebab, terjadi permasalahan teknis di sana kala pencoblosan, 17 April lalu.

"Soal yang sudah pasti direkomendasi PSU, ini (data) sementara, ya. Angkanya bisa bertambah," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, Sabtu (20/4).

Sebanyak dua PSU setidaknya digelar di Kulon Progo. Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Wates dan TPS 02 Margosari Pengasih.

Delapan lokasi lain berada di Bantul. TPS 09 Singosaren Banguntapan; TPS 03 dan TPS 25 Bangunharjo Sewon; TPS 10 Sriharjo Imogiri; TPS 18 Poncosari Srandakan; serta TPS 19, TPS 33, dan TPS 51 Gilangharjo Pandak.

"Kemungkinan Bantul masih ada satu lagi. Masih dikaji," ucap dia.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menambahkan, pihaknya pun masih mengkaji permasalahan TPS lainnya. Juga menimbang pelaksanaan PSU atau pemungutan suara lanjutan di Bantul, Sleman, dan Gunungkidul.

"Untuk beberapa TPS yang masih menyisakan masalah, kami sudah meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum), agar menunda proses rekap," katanya. Namun, enggan memerinci lokasinya.

Dirinya hanya mencontohkan beberapa lokasi yang berpotensi melakukan PSU atau pemungutan suara lanjutan. Satu TPS di Bantul dan 32 TPS di Sleman. "Di Gunungkidul, itu satu," tandasnya.