Batang Terbitkan 17 Ribu Keping KIA
Batang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng), telah menerbitkan 17.057 keping kartu identitas anak (KIA). Dikeluarkan sejak program diluncurkan hingga medio Maret 2019.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Batang menilai, antusiasme publik cukup tinggi. Rereta 100 orang per hari.
"Kami sudah menerbitkan 17.057 keping KIA. Dari 220 ribu wajib KIA," ujar Kepala Dukcapil Batang, Abdul Rahman, Jumat (15/3). Seluruhnya sudah didistribusikan.
Dukcapil pun sempat kewalahan. Terkendala stok gulungan film. "Untuk blangko, masih sangat cukup," ucap dia.
Ada persyaratan untuk mengurus pembuatan KIA. Membawa foto kopi akta kelahiran anak, foto anak, dan kartu keluarga (KK).
"Proses pembuatannya pun cukup cepat. Cukup menunggu lima menit," terangnya. Ada dua kategori KIA. Usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun.
Anak otomatis mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) saat genap berusia 17 tahun. Tak perlu memperpanjang KIA.