Baru Dibuka, Beton di Jalan Jenderal Sudirman Rusak
Surakarta - Beton di antara batu andesit di koridor Jalan Jenderal Sudirman, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), mulai pecah dan gempil. Padahal, baru beberapa hari dibuka untuk umum pascaperbaikan.
Seorang pengemudi becak yang melintas, Sipon (72), menilai, penggantian fasad dari aspal menjadi bebatuan tak efektif. Alasannya, umur bebatuan paling lama dua tahun. Sehingga, membutuhkan pemeliharaan berkala.
Bebatuan pun dianggap kurang keras menahan beban kendaraan yang saban hari melintas. Dampaknya, jalanan jadi tidak rata.
"Paling nanti anggaran lagi, anggaran lagi. Ganti pemimpin, ganti kebijakan. Saya kurang setuju aspal diganti batu," ucapnya, Rabu (26/12).
"Lihat saja pengendara sepeda motor itu. Tampak bergetar badannya, karena jalannya jadi tidak rata," sambung dia.
Pantauan di lokasi, permukaan jalan tak rata lantara batu andesit retak. Padahal, proyek dikerjakan September 2018 dan selesai Desember.
Pun begitu dengan bebatuan fasad yang melingkari Air Mancur Gladag. Batu-batu alam sebagian pecah dan meninggalkan lubang. Pecahannya menyebar dan membahayakan pengguna jalan.
Sementara warga Pasar Kliwon, Aditya Sasanu (37), menduga, pecahnya beton andesit pengaruh beton belum cukup umur. Masa proyek yang singkat, menyebabkan pengerjaan dilakukan terburu-buru dan hasilnya tak maksimal.
"Betonnya belum tua, sudah ditimpa andesit. Tidak lama kemudian, dibuka untuk umum. Entah ini masih uji coba atau memang sudah dibuka resmi. Tapi, saya melihat pengerjaannya kurang rapi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Surakarta, Taufan Basuki Supardi, membenarkan, beton belum cukup umur kala pelapisan batu andesit. Dalihnya, agar berfungsi jelang Natal.
Bahkan, lanjut dia, kontraktor sudah menduga masalah ini akan terjadi pascaruas jalan dibuka. Karenanya, Bidang Cipta Karya PUPR akan membenahi pada awal 2019.
Namun, terang Taufan, pihaknya tak bertanggung jawab terkait rusaknya bebatuan yang melingkari Air Mancur Gladag. Sebab, di luar kewenangan Bidang Cipta Karya.