Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank Jateng

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank Jateng Logo Bank Jateng. Foto: bankjateng.co.id

Nasional, Pos Jateng - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi atas pemberian kredit proyek Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta kepada PT Garuda Technology senilai Rp300 miliar lebih.

Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Cahyono Wibowo menerangkan, kredit itu diberikan pada periode 2017-2019. Penyidik menetapkan Bina Mardjani selaku mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta dan Bambang Supriyadi selaku Dirut Garuda Technology sebagai tersangka.

“Bina Mardjani diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek tersebut. Padahal, proyek itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Cahyono dalam keterangannya, dilansir dari Alinea.id, Senin (27/12).

Cahyono menjelaskan, tersangka Bina Mardjani yang sudah mengetahui proyek berjalan tidak sesuai dengan pengajuan justru membiarkan dana tersebut digunakan. Negara akhirnya merugi hingga Rp307.943.794.372 atas perbuatan tersangka Bina.

"Dia (Bina Mardjani) menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari Debitur," katanya.

Lebih lanjut Cahyono menjelaskan, tersangka Bambang diduga melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit di Bank Jateng Cabang Jakarta.

Bambang memberikan uang imbal jasa atas persetujuan kredit kepada tersangka Bina senilai Rp1,6 miliar. Akhirnya, keuangan negara merugi Rp174.447.324.726 atas perbuatannya.

"Pemberian dicicil tiga kali, masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, jadi total sebesar Rp1,6 M," tuturnya.

Penyidik dalam perkara ini telah menyita barang bukti uang senilai Rp3.883.870.000 yang diperuntukan pembayaran pekerjaan serta penyitaan pembayaran premi asuransi Askrindo terhadap 14 kredit proyek dengan total senilai Rp6.317.928.000.

Selain itu, penyidik juga menyita pengembalian cash collateral PT Garuda Technology sebesar Rp200.000.000, uang dari Analis Kredit sebesar Rp10.000.000 dan  uang Hak Tagih Pembayaran dari PT INTI ke PT Garuda Technology sebesar Rp110.000.000. Lalu, penyitaan hasil pengelolaan Hotel C3 Ungaran sebesar Rp367.046.90.

"Jumlah total uang yang disita Rp 10.888.844.900," tuturnya.

Untuk aset telah disita sebidang tanah seluas 1.242 M2 yang terletak di Ngablak, Wonosegoro, Kab. Boyolali dengan nilai Rp100.000.000 dan sebidang Tanah seluas 901 M2 yang terletak di Suruh Kab. Semarang dengan nilai Rp200.000.000.

Sebagai informasi, para tersangka disangkakan pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.