Banyak Perusahaan di Salatiga Taktertib Olah Limbah B-3
Salatiga - Sejumlah perusahaan di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), belum mengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) sesuai regulasi. Demikian hasil pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kepala DLH Salatiga, Prasetiyo Ichtiarto, berjanji, bakal memberikan sanksi. "Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B-3," ujarnya.
Karakteristik limbah B3 meliputi mudah meledak, menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. Karenanya, industri, rumah sakit, dan hotel penghasil limbah B-3 wajib berizin serta bekerja sama dengan pihak ketiga yang legal.
"Jika pelaku usaha tidak tertib dalam pengelolaannya, maka berdasar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, akan dipidana tiga tahun. Dan denda sebesar Rp3 miliar," ucap dia mengingatkan.
Perusahaan juga diwajibkan mengelola limbah B-3 di tempat pembuangan sampah (TPS) dan berizin. Begitu pula ihwal pengangkutannya. Harus melibatkan pihak ketiga yang berizin.
"Setiap enam bulan, perusahaan harus melaporkan terkait pengelolaan limbah ke DLH. Bagi masyarakat, jika di sekitar wilayahnya terjadi pencemaran udara maupun air, dapat melaporkan ke DLH," katanya.