Banyak Aset Pemkot Semarang Belum Bersertifikat
SEMARANG - Mayoritas aset Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), belum bersertifikat. Hanya 11 persen dari 14.437 bidang yang telah memiliki bukti kepemilikan.
Karenanya, segera melakukan penyertifikatan. Pada tahap awal, dilakukan di dua wilayah. "Di Kecamatan Gunungpati dan Mijen," kata Kabid Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang, Sutanto.
Penyertifikatan aset akan dilakukan dengan melokalisasi masing-masing wilayah dahulu. Termasuk yang digunakan organisasi perangkat daerah (OPD). Seperti jalan dan drainase.
Program digelar tahun depan. Anggaran yang disediakan Rp600 juta. Di kedua wilayah tersebut, terdapat sebanyak 400 bidang aset.
"Banyak tanah bondo desa atau bekas bengkok di wilayah tersebut (Gunungpati dan Mijen). Selain itu, juga marak kasus penyerobotan tanah bondo desa oleh masyarakat," tuturnya.
"Padahal, notabene merupakan aset milik Pemkot Semarang. Di sana, ternyata ada bondo deso yang untuk segera dilokalisasi," imbuh dia, melansir Suara Merdeka.
Dikhawatirkan kian banyak aset pemkot yang diklaim pihak lain. Jika tak segera dilegalisasi.
Sayangnya, banyak kendala dalam penyertifikatan aset. Seperti minimnya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga, aset hanya tercatat dan sukar mendapat dokumen pendukung.