Bank Daerah Pati Bakal Menjadi PT
Pati - Status Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Daerah Pati, Jawa Tengah (Jateng), bakal menjadi perseroan terbatas (PT). Ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
"Dengan adanya UU tersebut, maka badan usaha milik daerah (BUMD) yang berbentuk perusahaan daerah (PD) perlu diubah badan hukumnya. Menjadi perseroan terbatas," ujar Bupati Pati, Haryanto, beberapa waktu lalu.
Alas hukum Bank Daerah Pati adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007. Kini telah diubah menjadi Perda Nomor 15 Tahun 2014.
Dia mengklaim, perubahan status bakal berefek positif terhadap perusahaan pelat merah itu. Selain melaksanakan perintah regulagi. Kinerjanya meningkat, misalnya.
Terlebih, menurut Haryanto, Bank Daerah Pati kerap menerima penghargaan tingkat nasional. "Dan selalu memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemerintah Kabupaten Pati," tandasnya.