Bank Boyolali Jadi Perseroda
Boyolali - Status Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), kini menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda).
"Untuk Perseroda ini, kita juga mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 54 tentang Perusahaan Daerah juga Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 94 tentang BUMD juga," ujar Direktur Utama PD BPR Bank Boyolali, Dono Sri Hananto, saat penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) di Aula Bank Boyolali, Jumat (7/12).
Mulanya, Bank Boyolali mengajukan usul pada awal 2018. Gayung bersambut. DPRD dan Bupati Boyolali menyetujuinya melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Boyolali.
Pembagian saham yang disetujui dalam perda, 95 persen milik pemerintah kabupaten (pemkab) dan sisanya dipegang badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya atau masyarakat. "Diputuskan untuk PUDAM tiga persen, Aneka Karya dua persen. Jadi, total 100 persen," jelasnya.
"Dari modal dasar menjadi 50 miliar. Sehingga untuk kesetaraan modal ini, karena pemkab sudah setor 50 persen (25 miliar)," imbuh Dono.
Sementara itu, Bupati Boyolali, Seno Samodro, mengucapkan selamat kepada bank pelat merah tersebut. Diharapkan kinerjanya kian profesional. "Dan bermanfaat bagi masyarakat Boyolali," pungkasnya.