Awal Juli, Penetapan Anggota DPRD Batang
BATANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), segera menetapkan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih DPRD. Paling lambat 4 Juli 2019.
"Penetapannya menunggu MK (Mahkamah Konstitusi) memasukkan pada buku register gugatan untuk Pileg (Pemilihan Legislatif) 2019. Yang direncanakan 1 Juli," ujar Ketua KPU Batang, Nur Tofan, Selasa (25/6).
Hingga kini tiada gugatan pemilu di Batang kepada MK. Penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih, menukil Antara, juga akan memedomani arahan KPU pusat dan provinsi.
Pihaknya, imbuh Nur, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) KPU RI. "Dalam waktu dekat, kami akan mengikuti rapat koordinasi (rakor). Yang digelar oleh KPU Jateng. Terkait arahan pelaksanaan penetapan caleg DPRD terpilih," ucap dia.
Mekanisme penetapan calon dewan terpilih dengan membentuk rapat pleno terbuka. Seluruh peserta "demokrasi prosedural" bakal diundang. Termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
KPU selanjutnya membacakan surat keputusan penetapan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih. Perhitungan menggunakan metode Sainte Lague murni.
"Setelah perolehan kursi ditetapkan, maka kita akan melihat calon yang terpilih di setiap daerah pemilihan (dapil). Dilihat dari partai yang mendapatkan kursi yang memiliki suara terbanyak," kata Nur.