APBD-P Ditolak, Relokasi Pedagang Pantai Drini Diundur
Gunungkidul - Rencana relokasi pedagang di Pantai Drini, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diundur hingga 2019. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 ditolak.
"Relokasi tidak masuk ke dalam kriteria pembiayaan wajib dan menyangkut pelayanan publik. Untuk itu, tidak bisa di-back up oleh peraturan Bupati (perbup)," ujar ujar Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Gunungkidul, Hari Sukmono, Minggu (11/11).
Lantaran APBD-P 2018 ditolak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menggunakan perbup sebagai landasan dasar penggunaan anggaran. Hal tersebut, sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 302/kep/2018.
Baca: APBD-P Ditolak, Gunung Kidul Akan Terbitkan Perbup
Dalam APBD-P 2018, Dispar mengajukan anggaran Rp350 juta untuk relokasi 26 pedagang. Sesuai kesepakatan dengan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), lokasi relokasi di timur lahan parkir Pantai Drini.
Di sana, ada tempat kosong. Adapun lahan yang digunakan, di atas tanah Sultan Ground (SG). Dalam catatan Dispar Gunungkidul, sebanyak 36 pedagang siap direlokasi.
Hari menambahkan, Dispar mengalokasikan anggaran relokasi pedagang sebesar Rp385 juta pada APBD 2019. Pembangunan akan menggunakan sistem lelang dan diharapkan relokasi rampung sebelum Lebaran.
Sementara itu, Ketua Pokdarwis Pantai Drini, Marjoko, mengungkapkan, pihaknya senang dengan penundaan tersebut.
"Kami bisa lebih selektif lagi dalam melihat lahan baru yang digunakan untuk relokasi, meski pun lokasi yang telah dipilih sebelumnya mengakomodir aspirasi pedagang," ucapnya, terpisah.