APBD-P Ditolak, Gunung Kidul Akan Terbitkan Perbup

APBD-P Ditolak, Gunung Kidul Akan Terbitkan Perbup

Gunung Kidul - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Gunung Kidul 2018. Agar pengelolaan pemerintahan tak terganggu, akan diterbitkan peraturan bupati (perbup).

"Kita siapkan beberapa program yang menjadi titik perhatian Gubernur dengan Perbup Perubahan Penjabaran APBD 2018," ujar Bupati Gunung Kidul, Badingah, Kamis (25/10).

Pergub tersebut, katanya, sesuai permintaan Gubernur dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 302/kep/2018 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perubahan APBD 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD 2018.

Dalam SK yang diterima Kamis pagi itu, juga memuat beberapa poin mengenai pos-pos anggaran yang wajib dilaksanakan melalui perbup. 

"Belanja langsung dan tidak langsung diperkenakan, adalah untuk hal-hal wajib mengikat, pelayanan mengikat, dan pendanaan yang peruntukannya pemerintah akan tetap dijalankan," jelas Badingah.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul, Putro Sapto Wahyono, menambahkan, pos-pos wajib tetap bisa dilaksanakan, meski alas hukum anggaran bukan peraturan daerah (perda).

Sedangkan beberapa pos yang tak diperkenakan dialokasikan, bakal digelar pada tahun depan. "Yang belum bisa dilaksanakan, akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2019," katanya.

Soal besar anggaran yang tak disetujui Gubernur, Putro mengklaim, belum bisa menghitung selisih jumlahnya. "Sebab, SK ini baru turun tadi, belum bisa menghitung secara detail," pungkas dia.