Anggota DPRD dan ASN Jateng Terancam Tak Digaji
SEMARANG - Anggota DPRD dan aparatur sipil negara (ASN) Jawa Tengah (Jateng) terancam tak menerima gaji selama setengah tahun. Jika terbukti memperlambat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Siapa pun yang membuat terlambat, dijamin tidak terima gaji. Selama enam bulan," ujar Ketua DPRD Jateng, Bambang Kusriyanto, di Kota Semarang.
Merujuk regulasi, APBD mestinya telah disahkan akhir bulan ini. Namun, DPRD berencana mengesahkannya pada 12 November 2019.
Pada APBD Jateng 2020, nilainya mencapai Rp28,129 triliun. Naik sekitar Rp27 triliun dari 2019. Sebanyak 60 persen di antaranya, untuk belanaj publik. Sisanya belanja pegawai.
Sementara, pengamat poltik Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai, publik cenderung takpercaya terhadap kinerja dewan. Imbas buruknya etos kerja politikus Senayan.
"Padahal jika dibanding DPR pusat, DPRD jauh lebih impactfull. Karena jangkauannya lebih konkrit dan pasti," tutur dia, mencuplik Solopos.
Karenanya, Ketua Pukat UGM ini mendorong legislatif memaksimalkan kerjanya. Sebagai jembatan aspirasi dari masyarakat ke pemerintah. Juga mengembalikan fungsi itermediasi melalui kekuasaan legislasi, anggaran, dan pengawasan.