Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan

Anak Buah Prabowo Divonis Percobaan Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Sleman - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan kepada pimpinan DPRD Gunungkidul, Ngadiyono. Sebab, terbukti melanggar tindak pidana pemilihan umum (pemilu).

"Pak Ngadiyono divonis dua bulan dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp7,5 juta. Dengan catatan, hukuman itu tidak dijalani," ujar kuasa hukum Ngadiyoo, Asman Semendawai, Senin (4/2).

"Tapi kalau selama tenggang waktu empat bulan itu, kalau (Ngadiyono) melakukan tindak pidana, yang dua bulan masuk," imbuh dia.

Baca juga:
Bawaslu Polisikan Politikus Gerindra ke Polda DIY
Bawaslu: Ngadiyono Lakukan 3 Pelanggaran
Ngadiyono Santai Mobil Dinasnya Disita Polres Sleman

Ngadiyono diseret ke "meja hijau", 28 Januari 2019, lantaran menggunakan mobil dinas saat mengikut kampanye calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Sleman, 28 November 2018.

Asman menerangkan, Ketua DPC Gerindra Gunungkidul itu menerima putusan tersebut. "Ngadiyono menyatakan menerima vonis hakim," jelasnya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Di sisi lain, dirinya mempersoalkan sejumlah hal terkait perkara tersebut. Satu di antaranya, menukil detik.com, pasal yang disangkakan kepada anak buah Prabowo ini.

"Saya agak ragu Pak Ngadiyono didakwa Pasal 521 (UU Pemilu). (Isinya) menerangkan, ancaman pidana dua tahun dan di-juncto-kan Pasal 280 ayat (1) huruf h," ungkap dia.

"Di sana menerangkan, bahwa itu tidak termasuk tindak pidana pemilu pakai kendaraan dinas atau operasional. Kalau ada ancaman pidana, terus di-juncto-kan, kok, pasalnya tidak termasuk tindak pidana?" pungkas Asman.