Ambigu, Jawaban UGM soal Tantangan LPSK
Sleman - Jawaban pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait membawa kasus perkosaan mahasiswinya ke jalur hukum ambigu. UGM mengakui, tak bisa menghalangi siapapun melanjutkan perkara itu ke aparat berwajib, namun memilih menyelesaikannya secara etika dulu.
"Tidak menutup kemungkinan akan masuk kepada ranah hukum. Akan tetapi, pertimbangan UGM sebagai lembaga pendidikan, tentu yang harus diselesaikan adalah ranah etika dulu, begitu," ujar Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna, di kantornya, Kabupaten Sleman, Senin (12/11).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sebelumnya menantang UGM membawa kasus perkosaan saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017 tersebut ke jalur hukum.
Alasan Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, kasus perkosaan bukan delik aduan. Sehingga, korban tak harus melapor. "Bisa juga pengaduan. Pengaduan bisa dilakukan oleh fakultas, bisa dilakukan oleh Rifka Annisa, atau oleh siapa saja," jelasnya.
Pertimbangan lainnya, publik menganggap UGM menutupi kasus yang dilakukan mahasiswa Fakultas Teknik UGM berinisial HS ini, meski kampus sudah membentuk tim investigasi internal.
"(Pelaporan) itu penting juga untuk UGM. Kalau ini sudah ke jalur hukum, kan, orang juga akan melihat, 'Oh, UGM konsisten'," terang Hasto.