Ali Badruddin ungkap tujuan Raperda tentang Seni dan Kebudayaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah.
Ketua DPRD Pati Ali Badruddin mengungkapkan, keberadaan kesenian lokal di Pati Bumi Mina Tani ini perlu mendapatkan perhatian. Peraturan ini diharapkan akan menjadi solusinya.
"Seni budaya di Kabupaten Pati ini harus kita wadahi. Yang mana ini nanti menjadi haknya orang Pati. Kalau perlu, kita patenkan yang asli milik warga Pati," ujarnya usai Rapat Paripurna (15/8).
Rancangan peraturan ini juga dimaksudkan demi memberikan perlindungan secara hukum kepada kesenian dan kebudayaan tradisional di Pati. Dengan tujuan mengantisipasi klaim dari pihak lain.
"Kemudian biar tidak saling mengeklaim nanti. Tetapi itu nanti pembahasannya juga melibatkan eksekutif," ucap politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Pihaknya juga akan melibatkan pelaku seni dan kebudayaan dalam pembentukan aturan itu. Sehingga nantinya, mereka bisa memberikan usulan kepada wakil rakyatnya terkait keberlangsungan kesenian dan kebudayaan di Pati.
"Sebelum menjadi perda, akan ada public hearing. Kami akan datangkan para tokoh seni, kemudian tokoh masyarakat untuk dimintai masukan," jelasnya.
Untuk diketahui, DPRD Pati telah membentuk Pansus lll untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional Tak Benda Daerah. Pansus ini beranggotakan 15 orang.