Akhir Agustus, Pedagang Bisa Tempati Pasar Muntilan
MAGELANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), segera menata Pasar Muntilan. Pedagang direncanakan mulai menempati kios pada 26-31 Agustus 2019.
"Pada 2-13 September 2019, penataan pedagang los mulai dilaksanakan. Setelah los, maka selama satu minggu, kita menata lesehan," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) dan UMKM Kabupaten Magelang, Asfuri Muhsis.
Pedagang yang mengisi lapak mesti mengisi blangko dan membayar uang muka. Untuk kios Rp5 juta dan los Rp2,5 juta.
"Setelah itu, baru pedagang boleh masuk. Untuk membenahi sekaligus menempatinya," kata dia.
Hingga Desember 2019, mereka harus membayar hingga 50 persen. Dari harga tebusan lapak. Tenggat pelunasan Agustus 2020.
Harga lapak bervariatif. Kios Rp30 juta-Rp37,7 juta, los daging Rp6 juta, los umum Rp9 juta-Rp12 juta.
"Ukuran kios 3x4 total ada 268 unit. Ukuran los 2x2 total ada 1.509 unit. Sedangkan lesehan, diharapkan bisa memuat 1.202 pedagang," tuturnya.
Pedagang diperkenankan mengajukan keringan kepada Bupati. Apabila merasa keberatan. Dengan besaran harga lapak. "Itu hak pedagang," ucap Asfuri.
Kios dan los diprioritaskan bagi pedagang lama dan pemilik izin. Sisanya, menukil Antara, diperuntukkan pedagang anyar.