AirNav Yogyakarta Terima 11 Laporan Balon Udara Liar
SLEMAN - AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta menerima 11 laporan balon udara terbang liar di jalur penerbangan pesawat komersial. Diterima sejak Selasa-Jumat (4-7/6).
Berdasarkan laporan pilot, ketinggian balon udara liar sekitar 27 ribu-30 ribu kaki. Setara 9-10 kilometer. Jalur pesawat berada di ketinggian 24 ribu-30 ribu kaki lebih.
"Balon udara liar itu, terbangnya sudah memotong jalur pesawat. Ini sangat berbahaya," ujar GM AirNav Yogyakarta, Nono Sunaryadi, di Bandara Adisutjipto, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), beberapa saat lalu.
Baca: Penerbang Balon Udara Ilegal Terancam Denda Rp500 Juta
Laporan ini menurun dibanding periode sama tahun lalu. AirNav Yogyakarta menerima 26 laporan pada 2018.
Penerbangan balon udara liar mengancam keselamatan penerbangan. Juga melanggar aturan. Mencuplik detikcom, pelaku terancam pidana dua tahun penjara.
Karenanya, AirNav bersama instansi terkait menyosialisasikan kepada masyarakat bahaya penerbangan balon udara. Terlebih, tak sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 40 Tahun 2018.
"Kita sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat, tokoh, dan instansi pemerintah. Terutama di wilayah yang mempunyai tradisi menerbangkan balon udara. Seperti di Wonosobo, Jawa Tengah," terang Nono.
Regulasi memuat beberapa poin. Seperti tinggi balon maksimal tujuh meter, ketinggian total 150 meter, warna balon udara mencolok, garis tengah maksimal empat meter, diikat dengan minimal tiga tali tambahan.
Dimensi maksimal 4x4x7 meter. Apabila tak berbentuk bulat, oval, atau jumlah lebih dari satu.