Agustus, Berlaku Uji Kir Elektronik di Kudus
KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), segera memberlakukan pembayaran retribusi uji kelaikan kendaraan secara elektronik (kir-el). Guna menghindari pungutan liar (pungli).
Tanggal Agustus 2019. Ditargetkan telah beroperasi. "Mudah-mudahan," ujar Bupati Kudus, Muhammad Tamzil.
Diharapkan penerapan inovasi teknologi serupa diberlakukan di sektor lain. Pangkalnya, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Bakal dilakukan konektivitas sistem. Antara perbankan dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Sebelum uji kir-el resmi beroperasi.
Direktur Bank Jateng Cabang Kudus, Heri Supriyanto, membenarkannya. Perusahaan pelat merah ini tengah mempersiapkan perangkat pendukungnya. Agar retribusi elektronik berjalan.
Tak perlu memiliki rekening tabungan Bank Jateng. Bagi masyarakat yang hendak melakukan uji kir-el.
"Bank lain juga bisa. Karena saat ini ada ATM bersama. Atau bisa melalui electronic banking," ujarnya, mengutip Antara.
Sementara Dishub Kudus, bakal menyediakan mesin gesek kartu kredit/ATM (electronic data capture/EDC). Untuk memudahkan masyarakat.
Nomor registrasi. Harus didapatkan pemilik kendaraan. Sebelum membayar kir-el. Diterbitkan oleh Dishub.
Terdapat beberapa bulir persyaratan uji KIR. peralatan; sistem penerangan, rem, bahan bakar, dan kemudi; as dan suspensi; ban dan pelek; rangka dan bodi; mesin dan transmisi, serta kelistrikan.