7.886 Batang Rokok Ilegal Diamankan Petugas Satpol PP Klaten

7.886 Batang Rokok Ilegal Diamankan Petugas Satpol PP Klaten Sidak Rokok Ilegal oleh Satpol PP Klaten. Foto: Instagram @satpolppkab.klaten

Klaten, Pos Jateng – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten kembali menemukan dan menyita rokok ilegal dari sejumlah kios kelontong. Petugas berhasil menyita sebanyak 7.866 batang rokok ilegal atau sebanyak 393 bungkus rokok berbagai merek.

Dilansir dari intagram @satpolppkab.klaten, operasi gabungan tersebut menyusuri Kecamatan Klaten Utara, Kalikotes, Kecamatan Delanggu dan Wonosari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Klaten, Sulamto, mengatakan seluruh rokok ilegal yang disita selanjutnya diserahkan ke kantor Bea dan Cukai Klaten.

"Kepada pedagang dilakukan pembinaan dan tindak lanjutnya dari Bea dan Cukai," katanya pada Rabu (15/12).

Sulamto menjelaskan para pedagang baru kali pertama berjualan. Ada pedagang yang sebelumnya sudah diperingatkan oleh anaknya untuk tidak menjual rokok ilegal. Para pedagang mengaku tak mengenal sales yang mengedarkan rokok ilegal tersebut. Selama ini, rokok-rokok itu diedarkan di kios kelontong yang berada pada wilayah pelosok.

"Sudah diingatkan oleh anaknya. Tetapi tetap menjual. Hari ini kami lakukan penindakan. Dari pihak keluarga justru senang," kata Sulamto.

Sulamto menjelaskan masih adanya peredaran rokok ilegal di Klaten bisa disebabkan lantaran masih ada peminat rokok tersebut. Salah satunya lantaran faktor harga rokok itu yang dijual seharga Rp4.500-Rp6.000 per bungkus.

Hanya saja, peredaran rokok ilegal memberikan efek negatif. Selain merugikan negara, konsumsi rokok ilegal juga dikhawatirkan memberi efek buruk bagi kesehatan lantaran tak bisa terkontrol kandungan yang ada di rokok tanpa cukai alias ilegal. "Rokok ilegal itu tidak terpantau kadar nikotinnya berapa," kata dia.

Lebih lanjut, Sulamto menjelaskan operasi bakal terus digencarkan. Selain itu, sosialisasi untuk mencegah peredaran rokok ilegal juga terus dilakukan, ada sanksi hukum yang juga bisa menjerat pedagang ketika kedapatan ikut mengedarkan rokok ilegal.

Tim menghimbau agar tidak mengulangi menjual Rokok tanpa cukai. Apabila ada yang menawarkan dagangan Rokok ilegal diharapkan untuk segera melaporkan kepada petugas.