392 Pelamar CPNS Kabupaten Klaten Lolos SKD
Klaten, Pos Jateng - Sebanyak 392 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ratusan peserta tersebut berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Tamtama mengatakan, Keputusan itu tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor 810/3582/29 tanggal 13 November 2021 yang diunggah di portal website Pemkab Klaten di https://klatenkab.go.id/.
“SKD itu meliputi beberapa materi. Pelamar untuk menjawab soal materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP). Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, dan masuk peringkat terbaik akan berhak mengikuti tahapan berikutnya SKB,” kata Tamtama, dilansir dari klatenkab.go.id, Senin (15/11).
Ia menerangkan, nilai ambang batas didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 1032/2021. Ia menjelaskan, nilai SKD berbobot 40% dan SKB berbobot 60%. Itu nilai terakhir yang akan menentukan peringkat terbaik sesuai jumlah formasi.
“Jadi para pelamar terbaik itu tergantung jumlah formasi. Misalnya formasi itu ada 2, maka peserta SKB adalah 6 orang. Kalau formasi ada 3, maka peserta SKB adalah 9 orang. Kalau formasi ada 4, maka peserta SKB adalah 12 orang. Begitu seterusnya,” lanjutnya.
Sesuai Surat Pengumuman yang diunggah melalui portal website Pemkab Klaten, jumlah pelamar CPNS yang mengikuti SKD ada 2.963 peserta. Sebanyak 740 pelamar tidak lulus ambang batas, 287 tidak hadir dan 1.544 dinyatakan lulus ambang batas.
Namun yang dinyatakan lulus ambang batas dan berhak mengikuti SKB adalah 392 pelamar. Jumlah itu ditentukan dengan mencari peringkat terbaik berdasarkan jumlah formasi yang ada.