365 Napi Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas
Semarang - Tercatat sebanyak 365 narapidana penghuni berbagai lembaga pemasyarakatan di provinsi tersebut akan memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Hari Natal 2018.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan dari jumlah tersebut 5 napi di antaranya akan langsung bebas saat Hari Natal.
Ia menyebut besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan penjara. "Semakin lama seorang warga binaan sudah menjalani masa hukumannya, semakin tinggi pula potongan masa hukuman yang diperoleh," katanya di Semarang, Minggu (23/12).
Adapun untuk lembaga pemasyarakatan yang warga binaannya paling banyak memperoleh remisi yakni Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.
45 napi Lapas Kedungpane memperoleh remisi di mana 1 di antaranya akan langsung bebas.
Ia menjelaskan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh pengurangan masa hukuman.
Selain sudah menjalani minimal 6 bulan masa hukuman, kata dia, napi juga harus berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran, serta mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan.
Ia menambahkan pemberian remisi sendiri merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan atas berbagai hal positif yang dilakukannya selama menjalani hukuman.
"Remisi juga merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan lapas dalam melakukan pembinaan," pungkasnya.