Warta
34 Koruptor Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
SEMARANG - Sebanyak 34 narapidana kasus korupsi di Jawa Tengah (Jateng) mendapat pengurangan masa hukuman. Diberikan pemerintah dalam rangka hari kemerdekaan.
Kadiv Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng, Marasidin Siregar, menyatakan, 6.556 napi menerima remisi. Satu hingga enam bulan.
"Dari jumlah sebanyak itu, 208 orang di antara mereka akan langsung bebas. Pada 17 Agustus 2019," ucap dia.
Napi kasus narkoba, mengutip Antara, juga mendapat pemotongan masa tahanan. Jumlahnya 1.449 warga binaan.
Terdapat 10.645 napi dan 2.812 tahanan mendekam di 44 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jateng. Angkanya di atas kapasitas. Sekitar 8.197 orang.