2019, DPRD Gunungkidul Target Sidangkan 15 Raperda
GUNUNGKIDUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan 15 raperda baru yang akan dibahas pada 2019.
Ketua DPRD Gunungkidul Demas Kursiswanto mengaku optimistis pembahasan 15 raperda tersebut tidak akan terpengaruh pesta demokrasi yang sudah mulai terasa gaungnya. Selain itu, dia meyakini pembahasan raperda juga tidak akan terganggu pergantian pucuk pimpinan setelah calon anggota legislatif pemenang Pemilu 2019 dilantik.
"Rencananya, di 2019 akan membahas 15 raperda baru. Dari 15 rancangan ini, 14 raperda merupakan usulan dari bupati dan satu raperda inisiatif dewan," kata Demas di Gunungkidul, Sabtu (15/12).
Dia mengatakan, DPRD dan Pemkab Gunungkidul bisa menyelesaikan 15 perda sesuai dengan target pada tahun ini. "Kami yakin pembahasan raperda sesuai target dan waktu yang ditetapkan," ujarnya.
"Sebanyak 15 raperda tersebut sangat strategis dan dibutuhkan bagi pemkab dan masyarakat Gunungkidul," ucapnya.
Sementara, Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Imam Taufiq mengatakan, dari 15 raperda pada 2018 sudah selesai. Sedangkan satu perda soal APBD Perubahan 2018 yang dinyatakan ditolak gubernur.
Menurutnya, raperda yang seharusnya dibahas di tahun 2018 ada 16. Namun, ada satu yang dicoret, yakni tentang penanggulangan HIV/AIDS. Raperda ini akan dibahas tahun depan.
"Untuk penanggulangan HIV/Aids masuk dalam program legislasi tahun depan," tutur Imam.
Dia menilai, pencapaian tahun ini lebih meningkat dibanding 2017. Pasalnya, tahun lalu ada enam raperda yang tidak bisa dibahas di antaranya Raperda tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
"Semua selesai, satu perda yang ditolak gubernur, tetapi dari sisi pembahasan selesai," katanya. (Ant)