201 Ribu Warga Jateng Belum Rekam KTP-el

201 Ribu Warga Jateng Belum Rekam KTP-el Petugas Disdukcapil Gunung Kidul, DIY, mendatangi warga jompo untuk pembuatan KTP elektronik. (Foto: Pemkab Gunungkidul)

Semarang - Sebanyak 201 ribu orang yang tinggal di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng) belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Mereka merupakan warga Brebes, Cilacap, Banyumas, Tegal, dan Temanggung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sudaryanto, menyatakan, bukan hal mudah untuk mendorong warga merekam data. Banyak faktornya.

"Ada yang menjadi tenaga kerja wanita, tenaga kerja ke luar negeri, maupun pindah domisili ke provinsi lain dan meninggal," ujarnya di Kota Semarang, Rabu (9/1).

Sampai kini, sebanyak 97,5 persen penduduk Jateng telah melakukan perekaman. Sisanya ditargetkan selesai sebelum pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, 17 April.

Dia menerangkan, pihaknya telah melakukan beragam upaya untuk menuntaskan rekam data KTP-el. Satu di antaranya, mendorong kepala daerah mencari warganya yang belum rekam data.

Kemudian, mendatangi langsung ke tempat-tempat tertentu. Panti jompo, rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah sakit (RS), hingga tempat yang dihuni penyandang disabilitas.

"Kita sudah berusaha optimal. Kota Solo sudah beres rekam datanya. Kota Semarang beberapa ada yang belum rekam data. Yang jelas, akan kita upayakan terus supaya seluruh warga Jateng bisa ikut coblosan," beber dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Yulianto Sudrajad, menyatakan, perekaman data KTP-el wajib diselesaikan sebelum masa pencoblosan. Soalnya, menjadi syarat pemilih sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 37 Tahun 2018. 

"Kalau belum memiliki e-KTP, bisa dengan surat keterangan (suket) yang diterbitkan Dispermadesdukcapil. Berarti, harus sudah melakukan rekam data e-KTP," pungkasnya.