2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta Digrebeg, Polisi: Terbesar di Indonesia
Yogyakarta, Pos Jateng – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggrebek dua pabrik pembuat obat keras ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pabrik tersebut merupakan pabrik obat ilegal terbesar di Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari di Jakarta kemudian kita kembangkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan kemudian dikembangkan bahwa pabriknya di Yogyakarta," kata Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (27/9).
Dari pengungkapan tersebut pihaknya mampu meringkus 10 tersangka. Sedangkan di Yogyakarta polisi meringkus tiga orang tersangka yang bertugas mengelola dua pabrik obat ilegal.
Ketiga tersangka itu adalah JSR Alias J (56) warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, LSK Alias DA (49) warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dan WZ (53) warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Tersangkanya di sini ada tiga, dan 10 lagi dari wilayah-wilayah yang saya sebut termasuk Jakarta. Dan yang jelas ini temuan yang cukup besar," ucapnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyitanya barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L hingga Aprazolam l.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AS yang selama ini memasok bahan baku obat-obat terlarang tersebut. Diketahui obat-obat terlarang tersebut masuk secara ilegal tanpa melalui jalur distribusi resmi.
Agus mengungkapkan tidak menutup kemungkinan obat-obatan keras produksi pabrik tersebut telah diedarkan di seluruh Indonesia. Oleh karenanya mereka akan mengkonfrontir tersangka dengan tersangka lain yang sebelumnya banyak diamankan.
Pihaknya akan berusaha kembali membuka pola komunikasi dengan tersangka lain yang sebelumnya diungkap polisi. Karena pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan memiliki kapasitas produksi yang sangat besar.