19 Ribu Warga DIY Terancam Tak Bisa Memilih
Yogyakarta - Sedikitnya 19.038 warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terancam tak bisa menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Mereka belum melakukan perekaman data dan memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Biro Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mencatat, jumlah penduduk sebesar 3.631.015 jiwa per 28 Februari 2019. Sebanyak 2.777.614 di antaranya wajib melakukan perekaman KTP-el.
"Setelah data masuk, ternyata ada 19.038 atau 1,69 persen belum melakukan perekaman," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Maladi, beberapa saat lalu. Pihaknya kemudian mendorong warga melakukan perekaman KTP-el.
Untuk memudahkan warga, Pemda DIY berencana menggelar pelayanan terpadu, 20-21 Maret. Dinas Pendidikan (Disdik) juga dilibatkan guna sosialisasi kepada siswa yang telah berusia 17, agar segera merekam data KTP-el.
"Meski sudah mepet, masih bisa mengurus untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Tapi kalau tidak diurus e-KTP, ya, tidak bisa menggunakan hak pilihnya," ucap dia mengingatkan.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta sosialisasi dioptimalkan. Diharapkan mampu menggenjot tingkat partisipasi pemilih meningkat.
"Harapan kami, ini bisa menjadi agenda bersama di semua kabupaten/kota. Sehingga, bisa segera dilakukan penyelarasan DPT (daftar pemilih tetap)," tutup politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.