19 Anggota DPRD Klaten Masih Utang kepada Daerah
KLATEN - Sebanyak 19 anggota DPRD Klaten, Jawa Tengah (Jateng), belum mengembalikan uang kelebihan bayar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017. Padahal, beberapa di antaranya, bakal dilantik kembali.
"Meskipun pelantikan anggota DPRD hasil pemilu semakin dekat, tetapi masih ada anggota DPRD lama belum mengembalikan uang kelebihan bayar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Klaten, Pratiwi DK.
Baca: Inspektorat Kembali Layangkan Surat ke DPRD Klaten
Jumlah anggota dewan di "Kota Seribu Candi" sebanyak 50 orang. Jumlah uang yang belum dikembalikan sebesar Rp689 juta.
Sementara, pelantikan anggota dewan terpilih mulanya bakal dilakukan hari ini (Selasa, 13/8). Namun, ditunda. Pemerintah provinsi (pemprov) menyarankan dilakukan 22 Agustus.
Kasus bermula dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017.
Gayung bersambut. DPRD lantas menyusun peraturan daerah (perda). Disahkan Juli 2017. Ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati. Dasar keluarnya tambahan anggaran APBD Perubahan 2017 sekitar Rp3,8 miliar.
Dana tersebut, untuk membayar tunjangan dan operasional anggota serta pimpinan dewan. Agustus-Desember 2017. Anggaran cair dan diterima akhir Oktober.
Tanggal 2 November, terbit Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Merevisi PP Nomor 62 Tahun 2017.
Dalam SE Mendagri, takada hitungan komponen penghasilan DPRD Klaten tergolong tinggi. Dus, terdapat selisih hitungan tunjangan dan operasional.
Mulanya tunjangan komunikasi intensif (TIK) dan reses dewan sebanyak tujuh kali besaran representatif ketua DPRD Rp2,1 juta per bulan. Pasca-SE, hanya tiga kali.
Sedangkan dana operasional (DO) Ketua DPRD, hanya dua kali uang representatif. Sebelumnya dihitung enam kali. Adapun DO Wakil Ketua menyusut dua setengah kali.
Sejak setahun silam. Sekretariat DPRD menagih para pengutang untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, dianggap angin lalu.
Lantaran tak membuahkan hasil, lantas melaporkan kasus ini ke polres. Bahkan, mencuplik Suara Merdeka, telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sebelumnya.