14 Anak Jadi Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Umum
MAGELANG - Sebanyak 14 anak-anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan perusakan fasilitas umum pascaaksi Magelang Bergerak, Kamis (26/9).
"Kita juga akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Salah satunya adalah P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan anak), KPAI," ucap Kapolres Magelang Kota, Idham Mahdi, Minggu (29/9).
Baca juga:
Polisi Tangkap 42 Orang sela Aksi "Magelang Bergerak"
Bertambah, Jumlah Orang yang Ditangkap Polisi Magelang
Sebanyak enam orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus serupa. Mereka ditahan. Karena dianggap sudah dewasa
Sedangkan 39 orang yang sempat diamankan, dilepaskan. Lantaran takcukup bukti. Namun, dikenakan wajib lapor.
Akibat kericuhan usai aksi, Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), menaksir, kerugian sekitar ratusan juta. Menyusul rusaknya sejumlah fasilitas.
"Di situ ada taman, pot, lampu jalan, pagar, sampai juga pos kita (polisi). Taksiran kerugian sebesar Rp150 juta," kata Idham, menyitir detikcom.