Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang melaksanakan razia minuman beralkohol di beberapa lokasi pada Kamis (20/3/2025). Sumber Pemprov Jawa Tengah

136 Botol Minuman Keras Diamankan pada Saat Razia Ramadhan

136 Botol Minuman Keras Diamankan pada Razia Cipta Kondisi Ramadan

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang melaksanakan razia minuman beralkohol di beberapa lokasi pada Kamis (20/3/2025).

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang melaksanakan razia minuman beralkohol di beberapa lokasi pada Kamis (20/3). Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 136 botol minuman keras dari dua toko sembako yang terletak di Kecamatan Kragan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rembang Sulistiyono menjelaskan, razia ini bagian dari program menciptakan kondisi maupun ketentraman yang telah ditetapkan melalui instruksi bupati. Kegiatan razia ini dilakukan setelah mereka menerima aduan dari masyarakat terkait dengan keberadaan toko-toko yang menjual minuman beralkohol.

Sebagai langkah selanjutnya atas laporan tersebut, tim intelijen dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengamatan awal untuk memvalidasi informasi dan melanjutkan dengan kegiatan razia.

“Pada dua toko di Desa Pandangan Kulon dan Kragan, kami menemukan sejumlah miras yang memang dijual. Kami berhasil menyita 136 botol miras,” kata Sulistiyono

Ia menegaskan, kegiatan pengawasan dan razia ini akan terus berlanjut hingga menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Tindakan ini diambil agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik dan suasana Ramadan tetap terjaga dengan baik.

“Pihak kami mengimbau kepada semua pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama menciptakan suasana yang nyaman selama bulan Ramadan dan menyambut Idulfitri. Mari kita hormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.

Selain dari razia minuman keras, Sulistiyono menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Lasem. Petugas memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima yang berjualan di area terlarang, agar tidak kembali beraktifitas di lokasi tersebut.

Sumber: Pemprov Jawa Tengah

Komentar