127 WNA di Jateng Punya KTP Elektronik
Semarang - Sebanyak 127 warga negara asing (WNA) di Jawa Tengah (Jateng) memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Diklaim tak memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Itu tersebar di 28 kabupaten/kota di Jateng," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Sugeng Riyanto, di Kota Semarang, baru-baru ini. Terbanyak di Kota Surakarta.
Baca: Tujuh WNA Punya KTP Elektronik Salatiga
Harus memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan KTP-el. Kartu izin tinggal sementara (Kitas) dan kartu izin tinggal menetap (Kitap) dari Imigrasi, misalnya.
Dispermadesdukcapil Jateng mencatat, sekitar 2.732 WNA di 28 kabupaten/kota di Jateng mengantongi Kitas. Yang memiliki Kitap sebanyak 440 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 132 WNA di antaranya telah melakukan perekaman KTP-el. "Yang sudah terbit baru 127 orang," ucapnya.
Terdapat 56 WNA di Kota Surakarta memiliki Kitas. Sebanyak 27 orang lainnya mempunyai Kitap. Sedangkan yang mengantongi KTP elektronik ada 12 jiwa.
Di Magelang, terdapat 483 WNA pemegang Kitas, 24 orang memiliki Kitap, dan telah melakukan perekapan KTP-el 12 jiwa. Namun, KTP-el baru diberikan kepada sembilan orang asing.
Kata Sugeng, WNA tak memiliki hak suara. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). "KPU harus jeli dalam mendata WNA yang mengantongi e-KTP," tutupnya.