Yaqut mengatakan, di peraturan yang baru, rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup di Kemenag saja.
Keputusan ini berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022.
Bentuk label halal yang ditetapkan MUI sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu 5 tahun.
Pengaturan itu membedakan antara pengeras suara di dalam dan di luar masjid atau musala.
Majelis Masyayikh ini berfungsi menjaga mutu pendidikan pesantren sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan," ujar Menag Yaqut.
Arsul menilai pernyataan Menag tersebut bentuk simplifikasi sejarah berdirinya Kemenag.
Insentif tersebut diberikan pada guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ujar Yaqut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta kementerian atau lembaga menyiapkan fasilitasnya bagi pasien Covid-19.