Pemerintah akan menutup akses bagi negara-negara yang melarang Warga Negara Indonesia (WNI) mengunjungi wilayahnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI akan menindak WNA yang melanggar protokol kesehatan.
Luhut menegaskan tidak ada yang aneh dari fenomena WNA masuk ke Indonesia, sebab semua sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Mayoritas melampaui izin tinggal. Ada pula yang melanggar regulasi.
Sebagian besar pelanggaran berupa izin masa tinggalnya kedaluwarsa (overstay).
Mayoritas warga Cina dan karena menyalahgunakan izin
ES diduga mempekerjakan warga negara asing taksesuai regulasi
Mereka dicurigai anggota sindikat penipuan internasional
Orang asing terbanyak datang dari 'Negeri Tirai Bambu'
KPU diminta menindaklanjuti hasil penelusuran tersebut
Selanjutnya