Pemerintah saat ini tengah mengkaji kembali Peraturan Pemerintah terkait kebijakan penghapusan tenaga non-ASN mulai akhir tahun ini.
Uji publik tersebut untuk mencegah pemberhentian massal tenaga non-ASN imbas perampingan organisasi dan penyesuaian anggaran.
Pensiun sebagai PNS, bukanlah akhir dari suatu pengabdian," ujar Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
Dalam kebijakan baru tersebut, ASN yang bolos kerja bisa diberhentikan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Kopri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan eselon I dan II di daerah diangkat pemerintah pusat agar netral.
Baru satu yang dijatuhi sanksi kasus pelanggaran netralitas PNS
Selanjutnya