Angka tersebut adalah hasil dari penyerapan aspirasi buruh, sehingga diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan mereka.
Pemkot Yogyakarta akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta.
Upah Minimum Provinsi DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.
Warga bisa melaporkan perusahaan jika menemukan pelanggaran melalui di semua kanal aduan Pemprov Jawa Tengah.
Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) pada 2022 resmi naik 0,78% dari tahun sebelumnya, atau hanya sekitar Rp13.000.
Menurutnya, kenaikan tersebut lebih kejam dibandingkan rezim orde baru (orba) Soeharto.
Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp1.861.000, totalnya menjadi Rp2.310.600.
Jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UM kepada pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka dapat dikenakan sanksi.
Said menyebut, Menaker Ida Fauziyah berbohong terkait kenaikan upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% pada 2022.
Menaker RI, Ida Fauziah meminta Gubernur harus sudah menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.