Menjelang Hari Raya Idulfitri, sebagian besar perusahaan di Kabupaten Rembang telah menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, sesuai dengan regulasi yang ada. Berdasarkan pengamatan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko pengaduan THR 2025 bagi pekerja formal, ojek, dan kurir online hingga 11 April. Pengaduan dapat dilakukan di 35 kabupaten/kota serta melalui berbagai kanal. Hingga 18 Maret, sudah ada lima aduan yang sedang diklarifikasi.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati meminta ASN membelanjakan THR ke pasar tradisional.
Pemprov Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi THR Keagamaan 2023 untuk mencegah pembayaran yang tidak sesuai aturan.
Diskopnaker Kabupaten Boyolali meminta para pengusaha membayarkan THR bagi pekerja maksimal tujuh hari sebelum Idulfitri.
Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, pihaknya telah menerima 205 aduan per Minggu (8/5).
Pemkab Temanggung mengingatkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Disperinaker Klaten membentuk tim gabungan untuk memastikan pembayaran THR kepada para pekerja di wilayahnya sesuai regulasi Kemnaker.
Korporasi tidak mencairkan THR sesuai regulasi berlaku
Mereka dirumahkan perusahaan itu sejak awal tahun 2018
Lihat lagi