Kementerian Perdagangan mewajibkan masyarakat yang mengunjungi pusat perbelanjaan dan mal dengan menunjukan bukti vaksinasi Covid-19.
Guna menggerakkan roda perekonomian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini sesuai ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2018.
Jika tidak, Bupati Karanganyar, mengancam takkan memperpanjang izin operasinya.
Rekomendasi belum diterbitkan karena masih berlaku moratorium
Lantaran melanggar ketentuan jarak dengan pasar tradisional
Pemilik dipastikan takkan bisa kembali membuka tokonya
Pemprov DIY pun menyoroti sedikitnya tiga poin isi raperda
Selanjutnya