Sedikitnya terdapat 30 persen perwakilan perempuan di setiap kecamatan.
Dia dijerat Pasal 523 (1) jo. Pasal 280 (1) j UU Pemilu
Selanjutnya
Sedikitnya terdapat 30 persen perwakilan perempuan di setiap kecamatan.
Dia dijerat Pasal 523 (1) jo. Pasal 280 (1) j UU Pemilu