Perpres 68 Tahun 2021 mewajibkan setiap rancangan Peraturan Menteri mendapat perssetujuan Presiden.
Keduanya ditangkap di Kota Padang dan Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (5/8) dan Jumat (6/8).
Selanjutnya
Perpres 68 Tahun 2021 mewajibkan setiap rancangan Peraturan Menteri mendapat perssetujuan Presiden.
Keduanya ditangkap di Kota Padang dan Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (5/8) dan Jumat (6/8).