Disdikbud Pemalang tengah mengkaji penerapan Peraturan Kemendikbud (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Seragam Sekolah.
Disdikpora DIY segera menerbitkan aturan terkait penarikan sumbangan sekolah guna mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Bahkan, siswa terkait tidak masuk sekolah hingga sepekan hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng Rachmadi turun tangan.
Kebijakan tersebut diambil akibat mendapat laporan terkait seragam dari salah satu orang tua siswa SMK di Jateng.
Bantuan seragam sekolah menggunakan dana Bosda Kota Magelang
Selanjutnya