Pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) itu dimulai tanggal 15 Oktober-14 November 2022
Pemkab Purbalingga menyebut, hal ini dilakukan agar akurasi data terjamin.
Selanjutnya
Pendataan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) itu dimulai tanggal 15 Oktober-14 November 2022
Pemkab Purbalingga menyebut, hal ini dilakukan agar akurasi data terjamin.