Rizieq Shihab, bisa digugat secara perdata oleh PTPN VIII dalam sengketa lahan di Megamendung dengan menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.
Mereka berharap Sultan memberikan izin. Agar bisa menempati kios yang hendak dieksekusi PN Yogyakarta
Kodam IV/Diponegoro mengklaim lahan yang disengketakan warga miliknya. Sesuai Surat DJKN Kanwil Jateng Nomor S-825/KN/2011.
Aksi tersebut dilakukan usai terjadi kontak fisik yang menyebabkan lima orang terluka dan seorang tertembak.
Sertifikat hak guna bangunan telah berakhir per Februari 2018
Sengketa lahan dengan PT IPU berlangsung sejak 2011
Mereka mendesa Pemkab Blora menerbitkan sertifikat
Usul nelayan soal pemecah ombak belum terealisasikan
PKL dan PT MAP diminta selesaikan secara internal hingga 6 Maret
PN Semarang belum menerima salinan putusan sidang dari MA
Selanjutnya