Bea Cuka Semarang bersama Satpol PP Demak menyita 48.180 batang rokok ilegal, Kamis (19/8/21).
Satpol PP telah melaporkan peristiwa ini kepada Polres setempat.
Ritel modern tersebut melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2018
Selanjutnya
Bea Cuka Semarang bersama Satpol PP Demak menyita 48.180 batang rokok ilegal, Kamis (19/8/21).
Satpol PP telah melaporkan peristiwa ini kepada Polres setempat.
Ritel modern tersebut melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2018